Hukum Paypal
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kita akan membaca terlebih dahulu penjelasan tentang paypal, yang kami ambil di salah satu situs,
Paypal itu adalah salah satu dari sekian banyak alat pembayaran (Payment Processor) virtual. Pelaksananya adalah PayPal Inc. sebuah perusahaan dalam jaringan yang menyediakan jasa transfer uang melalui surat elektronik, menggantikan metode lama yang masih menggunakan kertas, seperti cek dan wesel pos.
Hingga saat ini, Paypal menjadi alat pembayaran virtual yang paling banyak digunakan oleh internet marketer karena memang alat pembayaran ini adalah yang paling aman.
Paypal bisa diibaratkan sebagai rekening virtual yang diakses via online. Jika rekening bank lokal umumnya digunakan untuk transaksi di dalam satu negara, untuk paypal bisa digunakan untuk transaksi ke seluruh pengguna internet seluruh dunia. Tentunya bagi mereka yang sudah punya akun Paypal.
Perlu Anda perhatikan bahwa Akun yang sudah aktif perlu diverifikasi oleh pihak Paypal agar akun tersebut bisa digunakan untuk melakukan pembelian dan menerima pembayaran. Agar akun Paypal tersebut mendapat status “Verified”, Anda harus memasukkan data kartu kredit atau VCC (virtual credit card) Anda ke dalam akun Paypal Anda tersebut.
Untuk penggunaan VCC, bisa dibeli melalui jasa penyedia VCC. VCC hanya digunakan untuk aktivasi akun Paypal selama tenggang sebelum expired kurang lebih 1 tahun, 2 tahun, hingga 5 tahun.
Takyif Fikih Paypal
Berdasarkan keterangan di atas, ada 3 catatan mengenai paypal,
[1] Paypal adalah rekening virtual dalam bentuk dolar
[2] Bagi yang menggunakan uang rupiah, harus dikonversi ke dolar
[3] Untuk verifikasi harus menggunakan kartu kredit atau kartu kredit virtual
Untuk yang pertama, rekening virtual dalam bentuk dolar. Ketika orang memiliki Paypal dalam bentuk dolar, hakekatnya dia menitipkan uang dolar kepada penyelenggara Paypal. Transaksi ini dibolehkan, tidak ada yang bermasalah. Seperti umumnya wadiah.
Kedua, bagi pengguna rupiah harus dikonversi ke dolar. Terjadilah transaksi sharf, tukar menukar uang rupiah dengan uang dolar. Transaksi ini dibolehkan, selama dilakukan secara tunai.
Dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147).
Hadis di atas menjelasakan tentang 2 aturan cara penukaran mata uang,
[1] Jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis, wajib sama kuantitas dan tunai.
Misalnya: emas dengan emas, rupiah dengan rupiah, atau dolar dengan dolar.
[2] Jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun masih satu kelompok, syaratnya wajib tunai.
Misal: Emas dengan perak, rupiah dengan dolar, rupiah dengan ringgit, dst.
Karena itu, ketika ada orang yang jual-beli saldo Paypal dengan alat pembayaran rupiah, maka saldo Paypal harus diserahkan begitu rupiah ddikirim. Karena jika ada yang tertunda, riba nasiah.
Hingga di sini, transaksi jual beli saldo Paypal selama tunai, hukumnya dibolehkan. Adanya keuntungan atau selisih harga tidak menjadi masalah, mengingat beda mata uang. Termasuk fluktuasi kurs dolar terhadap rupiah. Karena yang dipersyaratkan hanya satu, yaitu tunai.
Ketiga, harus menggunakan kartu kredit untuk verifikasi
Bagian ini yang bermasalah, akun Paypal tidak bisa difungsikan jika tidak diverifikasi. Meskipun keberadaan kartu kredit tidak berpengaruh pada kondisi saldo Paypal.
Jika dalam pilihan di atas bisa menggunakan kartu kredit virtual seperti payoneer atau netteler, maka menggunakannya lebih bagus, sehingga tidak berurusan dengan kredit bank.
Bagaimana jika menggunakan kartu kredit asli,
Dalam kasus ini ada 2 catatan,
[1] Hukum membuka kartu kredit tanpa utang dengan bunga 0%
[2] Menjamin bahwa pengguna tidak akan terkena denda atau pinalty selama menggunakan kartu kredit
Yang perlu kita perhatikan, ketika seseorang membuka kartu kredit dengan bunga 0%, dan tidak dia gunakan untuk berutang, namun bisa dipastikan dia menyetujui salah satu klausul bahwa jika nasabah melakukan penunggakan utang, akan dikenakan denda sekian persen dari nilai utang yang tertunda.
Klausul ini merupakan kesepakatan riba. Jika nasabah sepakat, berarti dia menyepakati perjanjian riba. Meskipun nasabah menjaminn, dirinya tidak akan sampai mengalami pinalty.
Dalam fatwa Islam ditegaskan, menggunakan akun Paypal dibolehkan, selama kartu kreditnya syar’i. Artinya, tidak ada unsur dan kesepakatan riba.
Ada pertanyaan yang diajukan ke lembaga fatwa Islam mengenai Paypal.
Jawaban dalam Fatwa Islam
ولا حرج في التعامل مع هذا الموقع ، ودفع عمولة له مقابل تقديم هذه الخدمة وهي نقل المال من المشتري إلى البائع وغيره… لكن يجب أن يكون التعامل ببطاقة فيزا مشروعة
Tidak masalah menggunakan akun situs ini (Paypal) dan membayar fee senilai layanan yang diberikan, yaitu transfer pembayaran transaksi online dari pembeli ke penjual… hanya saja, transaksi yang dilakukan wajib menggunakan kartu kredit visa yang syar’i. (Fatwa Islam no. 131273)
Berdasarkan kesimpulan ini, untuk verifikasi, kami hanya menyarankan menggunakan kartu kredit virtual seperti payoneer atau netteler. Meskipun berbayar, dalam rangka menghindari kesepakatan ribawi. Apalagi sekarang sudah banyak layanan dompet virtual, yang menjual Paypal Balance sehingga tidak perlu memiliki kartu kredit untuk verifikasi.
Allahu a’lam.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Diambil dari PengusahaMuslim.com
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/28486-hukum-menggunakan-paypal.html